Pemerintah Dilarang Tambah Aplikasi Baru: Rakyat Dinilai Bingung, Bukan Terlayani

Pemerintah Dilarang Tambah Aplikasi Baru: Rakyat Dinilai Bingung, Bukan Terlayani

Berita Teknologi

30 Desember 2024

Pemerintah diminta menghentikan pengembangan aplikasi baru untuk layanan publik, menyusul kritik bahwa terlalu banyak aplikasi justru membingungkan masyarakat alih-alih memberikan kemudahan. Kebijakan ini disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan digital.


Masalah dengan Banyaknya Aplikasi Pemerintah

Hingga saat ini, tercatat lebih dari 24 ribu aplikasi layanan publik yang dikelola oleh berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

  • Redundansi Fungsi:
    • Banyak aplikasi memiliki fungsi serupa, tetapi tidak terintegrasi, sehingga membuat pengguna harus mengunduh dan menggunakan beberapa aplikasi untuk kebutuhan yang sama.
  • Kebingungan Masyarakat:
    • Masyarakat mengeluhkan sulitnya menemukan aplikasi yang tepat dan sering kali harus mengunduh aplikasi berbeda untuk setiap instansi.
  • Kurangnya Efisiensi:
    • Sistem yang tidak terkoordinasi juga mengakibatkan duplikasi data dan pemborosan anggaran untuk pengembangan dan pemeliharaan aplikasi.

Larangan Tambahan Aplikasi Baru

Untuk mengatasi permasalahan ini, KemenPAN-RB mengeluarkan kebijakan yang melarang instansi pemerintah membuat aplikasi baru tanpa izin dan persetujuan khusus.

  • Integrasi Aplikasi:
    • Pemerintah mendorong pengintegrasian layanan digital ke dalam satu platform terpadu seperti Super App nasional.
  • Efisiensi Anggaran:
    • Penghentian pengembangan aplikasi baru diharapkan dapat menghemat anggaran negara yang sebelumnya digunakan untuk proyek teknologi yang tumpang tindih.
  • Peningkatan Kualitas Layanan:
    • Fokus diarahkan pada peningkatan kualitas aplikasi yang sudah ada agar lebih mudah diakses dan digunakan oleh masyarakat.

Tanggapan Publik dan Pengamat

Langkah ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat dan pengamat teknologi.

  • Masyarakat:
    • “Sangat menyulitkan jika setiap layanan membutuhkan aplikasi berbeda. Kami mendukung kebijakan ini asalkan layanan menjadi lebih mudah,” ujar Ardi, seorang warga Jakarta.
  • Pengamat Teknologi:
    • “Integrasi adalah langkah yang tepat, tetapi harus diiringi dengan upaya penguatan infrastruktur digital agar layanan benar-benar dapat diakses oleh semua kalangan,” kata Dini Prasetya, pakar teknologi digital.

Rencana Integrasi Layanan Digital

KemenPAN-RB bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memimpin pengembangan sistem terpadu untuk menggantikan aplikasi-aplikasi yang tersebar.

  • Super App Nasional:
    • Platform ini dirancang untuk menjadi pusat layanan publik, di mana masyarakat dapat mengakses berbagai kebutuhan dalam satu aplikasi.
  • Standar Baru:
    • Setiap aplikasi pemerintah yang ada akan dievaluasi, dan aplikasi dengan fungsi serupa akan digabungkan atau dihapus jika dinilai tidak relevan.
  • Sosialisasi Masyarakat:
    • Pemerintah akan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan platform baru ini untuk memastikan transisi berjalan lancar.

Kesimpulan

Larangan menambah aplikasi baru merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan layanan digital pemerintah dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan fokus pada integrasi dan efisiensi, diharapkan layanan publik di Indonesia menjadi lebih mudah diakses, transparan, dan efektif.

Kebijakan ini sekaligus menjadi momen penting bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola digital dalam era transformasi teknologi.